Jumat, 16 Januari 2015

TUGAS KOMENINFO

Tugas & Fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut:Tugas : Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.




  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika; 

  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

  4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan 

  5. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar