Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami
perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk
menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat
daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah
tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai contoh dalam kehidupan rumah tangga ada
pembagian tugas diatur anggota keluarga. Pembagian tugas antar anggota keluarga
mendorong lahirnya rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota keluarga.
Tumbuhnya rasa tanggung jawab akan menumbuhkan sikap disiplin dalam setiap
melaksanakan kewenangan yang diperolehnya. Dengan demikian setiap anggota
keluarga akan mengembangkan potensi yang ada dan dimilikinya secara optimal
dengan disertai rasa tanggung jawab. Pada bagian ini kalian akan mempelajari
tentang pelaksanaan otonomi daerah, yang meliputi pengertian otonomi daerah dan
pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Dengan
demikian setelah mencermati uraian beserta contoh dan ilustrasi yang ada pada
bagian ini, diharapkan kalian memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan
kewarganegaraan yang mempunyai kemampuan menjelaskan hakikat Otonomi Daerah,
menguraikan tujuan Otonomi Daerah , menjelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan
Otonomi Daerah, dan menganalisis berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
pelaksanaan Otonomi Daerah. Kalian juga diharapkan memiliki kemampuan
menjelaskan hakikat kebijakan publik, dan mampu menguraikan partisipasi
masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, serta mampu menganalisis dampak
yang akan terjadi manakala tidak ada keaktifan masyarakat dalam perumusan
kebijakan publik.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah
propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembahasan materi
Hakikat Otonomi Daerah menggunakan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan
kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Agar istilah-istilah tersebut dapat kalian kuasai dengan baik, kalian dapat
mempelajarinya melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Pemerintah
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden
beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan
legislatif daerah. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh
Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah
Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi
Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat
dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kecamatan adalah wilayah kerja
Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan adalah
wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di
bawah kecamatan. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
dan berada di daerah kabupaten. Desentralisasi adalah transfer (perpindahan)
kewenangan dan tanggung jawab fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari
pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi
pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya
desentralisasi dibagi menjadi empat tipe
1.Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi
secara positif di masyarakat
2.Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu
dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisiaen.
3.Desentralisasi fiskal bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk
menggali berbagai Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih
memberikan tanggung jawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Pelaksanaan otonomi daerah, juga sebagai penerapan (implementasi) tuntutan
globalisasi yang sudah seharusnya lebih memberdayakan daerah dengan cara
diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab.
Terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang
ada di daerahnya masing-masing.
Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat
kepada daerah. yang akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat
daerah. Diberlakukannya UU No. 32 dan UU No. 33 tahun 2004, kewenangan
Pemerintah didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat
tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus,
dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan
penilai. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama,
yaitu: Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya. Di bidang politik,
pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif
terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme
pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik. Gejala
yang muncul dewasa ini partisipasi masyarkat begitu besar dalam pemilihan
Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota. Hal ini bisa dibuktikan
dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan Kepala
Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Di bidang ekonomi,
otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan
ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi
pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini,
otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah
untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan
membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di
daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan
yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi
menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara
nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam
merespon dinamika kehidupan di sekitarnya. Berdasarkan uraian di atas, dapat
disimpulkan, bahwa konsep otonomi daerah mengandung makna :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik
kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri,
peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat
yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai
keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur (budaya)
setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi
tinggi dengan tingkat akseptabilitas (kepercayaan) yang tinggi.
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui
pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan
ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan.
5. Peningkatan efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang
lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara.
6. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat
yang bersifat block grant.
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang
bersifat kondusif terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah
membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani
urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami,
merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada
saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada
perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional
yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan
mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas
pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai
masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat.
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Asas-asas dan Prinsip
Bacalah pasal18 UUD 1945. Dari pasal itu dapat kita sarikan sebagai berikut :
1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang, Provinsi dan
Kabupaten/ Kota;
2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan
3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi
4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih
secara demokratis
5. Kepala daerah dipilih secara demokratis
6. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
Bagian ini kita akan membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya kalian
pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah,
yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan
daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk
kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah kalian mengetahui
arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas
yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan
tugas pembantuan. Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa
pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara
langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan
dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan
melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan
desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (Penjelasan UU
Republik Indonesia No.32 Tahun 2004).
Apa yang dimaksud desentralisasi?
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (Pusat)
kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32
Tahun 2004). Perlu kalian ingat, bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada
dalam bingkai dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya,
pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang
dimiliki Pemerintah Pusat. Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu
penugasan dari Pemerintah (Pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/ desa serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan
pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa
sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya. Untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah
dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi
daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh
karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa
pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat
(6).
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan
di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota,
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah
Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
Kewenangan
otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali:
kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter, dan fiskal, agama serta kewenangan di bidang lainnya yang akan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk kewenangan yang utuh dalam hal
perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Otonomi
nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di
bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan
berkembang di daerah Otonomi
bertanggungjawab adalah berupa per wujudan pertanggung jawaban sebagai
konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan
kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian
otonomi Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan
Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat
hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A
(1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A
(2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan
keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam UU Republik Indonesia
No.32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan,
pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih
lanjut dalam UU Republik Indonesia
No.33 Tahun
2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan
daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan
sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas
kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang
dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah
sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah
beserta perangkat daerah lainnya. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di
daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra
dari Pemerintah Daerah. Pasal 40 UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004
menyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu
pasal 41 menyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti
itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi
berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan
memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD untuk
mengajukan Raperda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal
anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan kewenangan
mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah
daerah. Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? Dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945
ditegaskan, bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui
pemilihan umum”. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya
bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD. Tugas dan Wewenang DPRD Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU Republik
Indonesia nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat
persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama
dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama
internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil
kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi
dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap
rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan dengan
pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan
menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah
dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tigaperempat) dari jumlah
anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2⁄3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Dalam melaksanakan hak angket
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja
dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD. Hak Anggota DPRD Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga
mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU Republik Indonesia No.
32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Peraturan Daerah; mengajukan
pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri;
imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif. Kepala Daerah Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu
Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur,
sedangkan pemerintah daerah kabupaten/ kota dipimpin oleh Bupati/Walikota.
Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut Kepala Daerah memiliki kedudukan
yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala Daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang
berbeda. Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
c. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah
dikenal dengan istilah PILKADA langsung.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang
dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Provinsi disebut Gubernur, yang
karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah,
Gubernur bertanggung jawab kepada DPRD sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Kepala Daerah Kabupaten
disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/
Kota.
Sebagai alat Pemerintah Pusat, Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain.
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan
sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang
ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi
lainnya.
Keuangan Daerah
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain
penerimaan yang sah. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas Hasil
Pajak Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lainlain pendapatan
daerah yang sah. Dana Perimbangan terdiri atas bagian daerah dari penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi
Khusus (DAK).Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Penerimaan Negara
dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk
Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Sebesar 10% dari penerimaan PBB dan 20%
dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagikan kepada
seluruh kabupaten dan kota. Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor
kehutanan sektor pertambangan umum dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan
20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk Daerah. Sedangkan penerimaan negara
dari pertambangan minyak setelah dikurangi pajak dibagi dengan imbangan 85%
untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah. Sementara itu
penerimaan negara dari sektor gas alam setelah dikurangi pajak dibagikan dengan
imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% untuk Daerah.
Perumusan Kebijakan Publik Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah,
pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah
tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi
kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik
dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan
dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini
mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya
masingmasing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun
daerah sangat beragam dan bervariasi sesuai dengan kemampuannya masing-masing
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk-bentuk
partisipasi masyarakat di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada
waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai
masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada
seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam
berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada
masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut
bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam
perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak
setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang
tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan
legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau
masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi
bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh. Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah, maka akan
menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus
membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi
kebijakan publik. Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33
tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan
nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya
kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan
sumber daya manusianya. Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang
lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu
kebijakan kebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan.
Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.