Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur
melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan
kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota
MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur
dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan
Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003) Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun
2003) Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008
tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560
orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari
setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota
DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan
lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur
dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan menetapkan
UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam
UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut' a. mengubah dan menetapkan UUD
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila
terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis
masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR. Untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan
hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003)
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. memilih dan dipilih
d. membela diri
e. imunitas
f. protokoler; dan g. keuangan dan administratif. Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003)
a. mengamalkan Pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar