MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping
Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan
peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).
Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga
lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam
memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan
memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga
berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang. MA merupakan lembaga peradilan umum
di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga yang
melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kedudukan peradilan umum adalah
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan
Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai
pengadilan tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri berkedudukan di
Kota atau Kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau
Kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar