DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40
UU No. 32 Tahun 2004)
DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun
2003) Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah
kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum
sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar