Bismillahirahmanir rahim...
Assalamualaikum Wr. Wb....
Assalamualaikum Wr. Wb....
Hari Jum'at datang lagi....Waktunya Shalat jum'at....
Diwajibkan untuk para muslim laki-laki menunaikan ibadah sholat jum'at. Perintah tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam
Al Qur'an surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi :
Diwajibkan untuk para muslim laki-laki menunaikan ibadah sholat jum'at. Perintah tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam
Al Qur'an surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi :
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS. Al Jumuah : 9)
Seperti juga perintah yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW:
"Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, kecuali empat golongan yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang menderita sakit" (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
"Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, kecuali empat golongan yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sedang menderita sakit" (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Selanjutnya juga dalam hadits yang diriwayatkan Abul Ja’ad Adh-Dhumasry Ra. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa meninggalkan tiga kali sholat Jum’at karena menganggap enteng (malas) tanpa alasan yang bisa diterima niscaya Allah Swt akan menutup hatinya"...
"Barangsiapa meninggalkan tiga kali sholat Jum’at karena menganggap enteng (malas) tanpa alasan yang bisa diterima niscaya Allah Swt akan menutup hatinya"...
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda :
"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud)
"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali atas 4 orang, (yaitu) Budak, Wanita, Anak kecil dan Orang sakit." (HR. Abu Daud)
Kewajiban shalat jumat adalah fardhu a’in, artinya berlaku untuk seluruh kaum mulimin, dengan kriteria sebagai berikut :
Laki-laki, sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat namun
bila dia mengerjakan, maka kewajiban shalat zuhurnya telah gugur (tidak
perlu shalat zhuhur lagi).
Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.
Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat.
Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
Mereka bukan hamba sahaya.
Dalam keadaan sehat, sedangkan orang sakit tidak wajib shalat jumat.
Dewasa yaitu baligh, sedang anak-anak tidak wajib shalat jumat.
Muqimin yaitu orang yang menetap bukan musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
Mereka bukan hamba sahaya.
Maka dari itu dari kawan muslim yg masih lalai dalam mengerjakan Sholat
Jum'at mulailah dari sekarang untuk merubah menjadi lebih rajin dalam
beribadah karena ini adalah kewajiban sebagai muslim.
Apabila
telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan
carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu
beruntung." (QS. Al Jumuah : 10)
Maha Benar Allah dengan Segala Firman-NYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar