BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23
E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas
dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada
pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan
swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan
BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik,
sebab pengaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilakukan
DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan dan
arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai
dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar