Proses pelaksanaan pidana mati secara lebih spesifik diatur dalam Pasal 15 Perkapolri 12/2010 sebagai berikut:
1 terpidana
diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum
dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati 2 pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan
3 regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati 4 regu
penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam
sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan 5 regu
penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata
api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada
jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke
daerah persiapan 6 Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP” 7 Jaksa
Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan
persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati 8 setelah
pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan
memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN”
kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN” 9 Komandan
Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi
dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras
panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir
peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir
peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor 10 Jaksa
Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk
membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu
mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga
pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut,
kecuali ditentukan lain oleh Jaksa 11 Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan 12 Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak 13 Dokter
memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi
jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2
menjauhkan diri dari terpidana 14 Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati 15 Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana 16 Komandan
Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak
untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata
dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana 17 Komandan
Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu penembak
dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil
sikap istirahat di tempat 18 Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas 19 Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana 20 Komandan
Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat
kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata 21 Komandan
Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang
sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara
serentak 22 Setelah
penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai
isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata 23 Komandan
Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi terpidana
dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan
tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan
Pelaksana melakukan penembakan pengakhir 24 Komandan
Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan
penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam
pada pelipis terpidana tepat di atas telinga 25 Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan 26 Pelaksanaan
pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa
tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana 27 Selesai
pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan
anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya 28 Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar