UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD, (2) memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3)
memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945) Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana
tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga
anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di
samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hukum
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar