Belajar adalah proses atau usaha yang dilakukan tiap individu untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku baik dalam bentuk pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan nilai yang positif sebagai pengalaman untuk mendapatkan sejumlah kesan dari bahan yang telah dipelajari perilaku seorang yang kompleks. Sebagai tindakan maka belajar hanya dialami oleh individu sendiri dan akan menjadi penentu terjadinya atau tidak terjadinya proses PEMBAHARUAN
Minggu, 31 Mei 2015
Selasa, 26 Mei 2015
Rabu, 20 Mei 2015
SYARAT-SYARAT ANGGOTA KPU
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon
anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah
provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan
fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia
tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara
(BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan
ASAS-ASAS PEMILU
Asas-asas pemilu
1. Sebutkan dan jelaskan asas-asas
dalam pemilu!
Asas Pemilu yaitu Pemilu
dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
· Langsung berarti rakyat
pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan
kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
· Umum berarti pada dasarnya semua
warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam
pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak
dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
· Bebas berarti setiap warganegara
yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari
siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya,
sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
· Rahasia berarti dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak
manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara
dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas
rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat
pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada
pihak manapun;
· Jujur berarti dalam menyelenggarakan
pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik
peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua
pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
· Adil berarti dalam menyelenggarakan
pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan
yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Selasa, 19 Mei 2015
HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Sejarah Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei. Kebangkitan Nasional merupakan
masa bangkitnya semangat nasionalisme, persatuan, kesatuan, dan
kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Negara Indonesia, yang
sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan 350 tahun oleh Negara
Belanda. Kebangkitan Nasional ditandai dengan 2 peristiwa penting yaitu
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 dan ikrar Sumpah Pemuda
pada tanggal 28 Oktober 1928. Masa ini merupakan salah satu dampak
politik etis yang mulai diperjuangkan sejak masa Multatuli. Pada tahun
1912 partai politik pertama Indische Partij berdiri. Ditahun 1912 itu
juga berdiri Sarekat Dagang Islam (Solo) yang didirikan oleh Haji
Samanhudi mendirikan, KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di
Yogyakarta serta Dwijo Sewoyo dan kawan-kawan mendirikan Asuransi Jiwa
Bersama Bumi Putera di Magelang Jawa Timur.
Suwardi Suryoningrat yang tergabung dalam Komite Boemi Poetera, menulis
Als ik eens Nederlander was (Seandainya aku orang Belanda), pada tanggal
20 Juli 1913 yang memprotes keras rencana pemerintah Belanda merayakan
100 tahun kemerdekaannya di Hindia Belanda. Karena tulisan inilah dr.
Tjipto Mangunkusumo serta Suwardi Suryoningrat dihukum dan diasingkan ke
Banda dan Bangka, tetapi “karena boleh memilih”, keduanya dibuang ke
Negeri Belanda. Namun Di sana Suwardi justru belajar ilmu pendidikan dan
dr. Tjipto karena sakit dipulangkan ke Indonesia.
Tokoh-tokoh sejarah kebangkitan nasional, antara lain: Gunawan, Sutomo,
dr. Tjipto Mangunkusumo, dr. Douwes Dekker, Suwardi Suryoningrat (Ki
Hajar Dewantara), dan lain-lain. Tanggal 20 Mei 1908, berdirinya Boedi
Oetomo, dijadikan sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Sejarah Singkat Boedi Oetomo
Bangsa Indonesia, yang dijajah oleh Belanda, hidup dalam penderitaan dan
kebodohan selama ratusan tahun. Bahkan tingkat kecerdasan rakyat,
sangat rendah. Hal ini adalah pengaruh sistem kolonialisme yang berusaha
untuk “membodohi” dan “membodohkan” bangsa jajahannya.
Politik ini jelas terlihat pada gambaran berikut:
Pengajaran sangat kurang, bahkan setelah menjajah selama 250 tahun
tepatnya pada 1850 Belanda mulai memberikan anggaran untuk anak-anak
Indonesia, itupun sangat kecil.
Pendidikan yang disediakan tidak banyak, bahkan pengajaran tersebut
hanya ditujukan untuk menciptakan tenaga yang bisa baca tulis dan untuk
keperluan perusahaan saja.
Keadaan yang sangat buruk ini membuat dr. Wahidin Soedirohoesodo yang
mula-mula berjuang melalui surat kabar Retnodhumilah, menyerukan pada
golongan priyayi Bumiputera untuk membentuk dana pendidikan. Namun usaha
tersebut belum membuahkan hasil, sehingga dr. Wahidin Soedirohoesodo
harus terjung ke lapangan dengan berceramah langsung.
Berdirinya Boedi Oetomo
Dengan R. Soetomo sebagai motor, timbul niat di kalangan pelajar STOVIA
di Jakarta untuk mendirikan perhimpunan di kalangan para pelajar guna
menambah pesatnya usaha mengejar ketertinggalan bangsa.
Langkah pertama yang dilakukan Soetomo dan beberapa temannya ialah
mengirimkan surat-surat untuk mencari hubungan dengan murid-murid di
kota-kota lain di luar Jakarta, misalnya: Bogor, Bandung, Semarang,
Yogyakarta, dan Magelang.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 1908 pukul 9 pagi, Soetomo dan
kawan-kawannya: M. Soeradji, M. Muhammad saleh, M. Soewarno, M.
Goenawan, Soewarno, R.M. Goembrek, dan R. Angka berkumpul dalam ruang
kuliah anatomi. Setelah segala sesuatunya dibicarakan masak-masak,
mereka sepakat memilih “Boedi Oetomo” menjadi nama perkumpulan yang baru
saja mereka resmikan berdirinya.
“Boedi” artinya perangai atau tabiat sedangkan “Oetomo” berarti baik
atau luhur. Boedi Oetomo yang dimaksud oleh pendirinya adalah
perkumpulan yang akan mencapai sesuatu berdasarkan atas keluhuran budi,
kebaikan perangai atau tabiat, kemahirannya.
TUGAS WEWENANG PENGAWAS PENYELENGGARA PEMILU
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah
sebagai berikut :
- Mengawasi Penyelenggaraan
Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk
terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam
diuraikan sebagai berikut :
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
- Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
- Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
- Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
- Evaluasi pengawasan Pemilu;
- Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
- Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
- Menyelesaikan sengketa Pemilu
- Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
- Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :
- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Senin, 11 Mei 2015
TEORI PERBANDINGAN PEMERINTAHAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintahan
merupakan sebuah ilmu yang mempelajari mengenai cara agar dapat
menjalankan wewenang kekuasaannya supaya bisa mengatur system yang ada
di dalam sebuah institusi agar dapat diatur serta dijalankan dengan baik
sehingga kesemuanya itu bisa berjalan dengan selaras. Seperti kita
ketahui di setiap negara pastilah memiliki sebuah sistem pemerintahan
agar segala sector penghidupan bagi rakyatnya bisa digunakan dan dapat
dijalankan dengan baik.
Ada
berbagai macam pemerintahan di dunia, sepintas banyak Negara
menggunakan sistem pemerintahan yang sama, akan tetapi akan berbeda
hasilnya bila dianalisa. Ada ciri khas yang tidak dimiliki oleh
pemerintahan lain karena sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan
atau tipe pemerintahan akan disesuaikan dengan sistem-sistem budaya yang
telah ada. Keunikan-keunikan setiap pemerintahan merupakan khazanah
besar bagi perbandingan pemerintahan. dan banyak lagi negara-negara yang
menganut sistem yang sama tetapi memiliki keunikan pemerintahannya
masing-masing.
Mengetahui
dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan
merupakan hal fundamental yang harus dikuasai baik bagi praktisi
pemerintahan maupun bagi para akademisi bahkan bagi para masyarakat pada
umumnya. Bagaimana suatu sistem pemerintahan mempunyai signifikansi
yang cukup besar terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, maka
diharuskan pada khalayak banyak untuk mengetahui sejarah dan jenis-jenis
pemerintahan guna mencapai dinamisme kehidupan bernegara. Banyak orang
baik dari kalangan ahli maupun masyarakat awam berpendapat mengapa
negara-negara miskin tidak meniru saja pemerintahan negara maju agar
sama-sama bisa menjadi negara maju.
Salah
satau upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan analisis dalam
perbandingan pemerintahan. Bahasan selanjutnya dalam bagian ini akan
dikaji pengertian perbandingan pemeritahan dan diberikan
contor-contohnya untuk memperjelas uraian tersebut. Kemudian akan
dijelaskan pula ruang lingkup perbandingan pemerintahan yang mencakup
teori-teori dan konsep-konsep perbandingan pemerintahan serta metode dan
teknik-teknik dalam menganalisis perbandingan pemerintahan. Untuk
langkah awal maka perbandingana pemerintahan dapat dipandang sebagai
suatu studi ilmu. Sebagai suatu studi atau ilmu, perbandingan
pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik (Pamudji, 1983:2). Jika
seseorang akan mempelajari suatu studi ilmu, hal apa yang pertama harus
dilakukan? salah satunya adalah ia harus mengerti dahulu istilah studi
atau ilmu tersebut. Untuk istilah studi atau ilmu yang akan kita
pelajari ini, terdiri dari dua kata yaitu perbandingan dan pemerintahan,
ada baiknya masing-masing istilah tersebut dijelaskan dalam rangka
memahami pengertian akan keseluruhan istilah. Marilah kita mulai pada
istilah pertama.
B. Pengertian Perbandingan Pemerintahan
Dari
dua pengertian (perbandingan dan pemerintahan) di atas, maka dapatlah
dipahami bahwa pengertian perbandingan pemerintahan adalah menyejajarkan
unsur-unsur pemerintahan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit
untuk mendapatkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari objek
atau objek-objek tadi dengan alat perbandingannya.
Studi
perbandingan pemerintahan dan perbandingan politik acapkali
membingungkan. Istilah perbandingan pemerintahan yang biasanya mengacu
ke studi tentang berbagai negara bangsa di Eropa dan fokus studi ini
adalah tentang lembaga-lembaga beserta fungsinya dengan penekanan pada
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta berbagai organisasi
lain yang terkait seperti partaipartai politik dan kelompok-kelompok
kepentingan serta kelompok penekan.
Sedangkan
studi perbandingan politik mempelajari kegiatan-kegiatan politik dalam
cakupan lebih luas termasuk mengenai pemerintahan dan berbagai
lembaganya dan juga aneka organisasi yang tidak secara langsung
berhubungan dengan pemerintahan antara lain adalah suku-suku bangsa,
masyarakat, asosiasiasosiasi dan bebagai perserikatan. Dalam hal ini
nampak bahwa studi perbandingan politik mencakup di dalamnya kajian
terhadap perbandingan pemerintahan. Akan tetapi, dalam berbagai
literatur studi ilmu politik terungkap bahwa antara studi perbandingan
politik dan studi perbandingan pemerintahan memiliki akar dan alur
keilmuan yang sama yaitu ilmu politik. Selain itu, perkembangan
negara-negara terutama di Eropa serta kepentingan-kepentingan politiknya
yang kemudian kajian studi perbandingan politik dan pemerintahan di
arahkan pada fokus yang sama. Kondisi ini dipertegas kembali dengan
semakin meluasnya perhatian sarjana-sarjana ilmu politik di Barat
terhadap wilayahwilayah baru di luar Eropa dan Amerika Utara terutama
pada tahun 1940-an dan 1950-an dengan munculnya penelitian-penelitian
dengan studi kasus pada wilayah-wilayah Asia, Afrika dan Amerika Latin.
Perbandingan
pemerintahan dapat dipandang sebagai suatu studi atau sebagai suatu
ilmu. Sebagai suatu studi atau sebagai suatu ilmu, perbandingan
pemerintahan tergolong ke dalam ilmu politik. Ilmu politik dan ilmu
perbandingan politik/pemerintahan berkaitan dalam hal teori dan metode.
Teori adalah serangkaian generalisasi yang tersusun secara sistematik,
sedangkan metode adalah suatu prosedur atau proses yang menggunakan
teknik-teknik dan perangkat-perangkat tertentu dalam mengkaji sesuatu
guna menelaah, menguji dan mengevaluasi teori. Sedangkan metodologi
mencakup berbagai metode, prosedur, konsep-konsep kerja, aturan dan
sebagainya yang digunakan untuk menguji teori dan menjadi pedoman kajian
serta kerangka arahan dalam mencari solusi atau berbagai persoalan di
dunia nyata.
Pada
intinya, metodologi adalah suatu cara tertentu dalam memandang,
mengorganisasikan dan membentuk kegiatan pengkajian. Istilah-istilah
tersebut acapkali membingungkan karena studi perbandingan pemerintahan
juga sering diartikan sebagai studi tentang berbagai pemerintahan asing
dan istilah perbandingan politik/pemerintahan juga diartikan sebagai
upaya untuk membandingkan segala bentuk kegiatan politik baik itu yang
berkaitan dengan pemerintahan maupun yang tidak berkaitan dengan
pemerintahan. Oleh sebab itu, para spesialisasi perbandingan
politik/pemerintahan cenderung mengartikan perbandingan
politik/pemerintahan sebagai studi tentang segala sesuatu yang berbau
politik dan pemerintahan.
MENGANALISIS PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN SATU NEGARA DENGAN NEGARA LAIN
A. Sistem pemerintahan
Sistem
pemerintahan dalam inggris (system of governmential) adalah sistem yang
dimiliki suatu negara pada umumnya.Setiap negara mempunyai sistem
pemerintahannya sendiri-sendiri seperti sesuai dengan situasi dan
kondisi suatu negara itu.
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Komunis
4. Demokrasi liberal
5. liberal
6. kapital
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan
negara itu.Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme
karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun
merugikan rakyat.Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana
tidak bisa diubah dan menjadi statis.Jika suatu pemerintahan mempunya
sistem pemerintahan yang statis,absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
a. Sistem pemerintahan secara luas
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan
sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
b. Sistem pemerintahan secara sempit
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri
Komitmen
yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada
Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia perlu ditularkan secara terus
menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan
sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945].
Dalam
perkembangannya sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan
penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa yang mengancam persatuannya. Untuk itulah pemahaman yang
mendalam dan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Konstitusi Negara
Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia,
khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa.
Indonesia
di masa depan diharapkan tidak akan mengulang lagi sistem pemerintahan
otoriter yang membungkam hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip
demokrasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Kehidupan yang
demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga,
sekolah, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi
non-pemerintahan perlu dikenal, dimulai, diinternalisasi, dan diterapkan
demi kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
Demokrasi
dalam suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dijaga oleh warga
negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan hanya dapat
menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul tanggung
jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan
yang cerah.
Sesungguhnya,
kehidupan yang demokratis adalah cita-cita yang dicerminkan dan
diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara ketika mereka pertama
kali membahas dan merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan
dengan hal-hal yang diuraikan di atas, sekolah memiliki peranan dan
tanggung jawab yang sangat penting dalam mempersiapkan warga negara yang
memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah
menyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan
sebagai seorang warga negara melalui mata pelajaran Kewarganegaraan (Citizenship).
B. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan
keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan
bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan
dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara.
Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem
pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh
negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika
Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia,
Jepang, dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara
yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan
presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara
tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system).
Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki
presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi
juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk
menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan
penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara
menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara
dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan
sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat
mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem
pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu
sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah
melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula
mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan
negara yang bersangkutan.
Para
pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering
mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan
pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang
dik7oyunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan
para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang
semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan
sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan
sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik
pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung
dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang
pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat.
Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan
semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia
mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di
Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai
bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari
sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem
pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh
negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang
bersangkutan. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem
pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga
beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua
negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan
pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan
kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di
Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari
adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Langganan:
Postingan (Atom)