DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan
umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945).
DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003) Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan
selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU
No. 22 Tahun 2003) Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum
anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya
melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang
bersangkutan Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu: a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN
dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama. d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta
menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar