Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan
pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang
menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan
pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004).
Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan
DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri
atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah
provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh
Gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten
dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah
kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32
Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah
memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.Serta
kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar