Jumat, 16 Januari 2015

TUGAS DAN WEWENANG POLRI

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri dalam kaitannya dengan Pemerintahan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia. Dalam kaitannya dengan kehidupan bernegara Polri meruapakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeligharanya keamanan dalam negeri. agar dalam melaksanakan fungsi dan perannya diseluruh Wilayah Negera Republik Indonesia atau yang dianggap sebagai wilayah negara republik Indonesia tersebut dapat berjalan dengan efektif dan effisien, maka wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negra Republik Indonesia, sebagaimana yang ditentukan dalam Peaturan Pemerintah wilayah kepolisian dibagi secara berjenjang mulai tingkat pusat yang biasa disebut dengan Markas Besar Polri yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden, kemudian wilayah di tingkat Provinsi disebut dengan Kepolisian Daerah yang lazim disebut dengan Polda yang dipimpin oleh seorang Kapolda yang bertanggung jawab kepada Kapolri, di tingkat Kabupaten disebut dengan Kepolisian Resot atau disebut juga Polres yang dipimpin oleh seorang Kapolres yang bertanggungjawab kepada Kapolda, dan di tingkat Kecamatan ada Kepolisian Sektor yang biasa disebut dengan Polsek dengan pimpinan seorang Kapolsek yang bertanggungjawab kepada Kapolres, dan di tingkat Desa atau Kelurahan ada Pos Polisi yang dipimpin oleh seorang Brigadir Polisi atau sesuai kebutuhan menurut situasi dan kondisi daerahnya. Susunan Organisasi dan Tata Kerja susunan organisasi dan tata kerja Polri disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang yang di atur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden, dalam organisasi Negara dan Pemerintahan Polri yang dipimpin oleh Kapolri merupakan Lembaga Negara non Departemen yang berkedudukan langsung di bawah Presiden, yang dlam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab fungsi kepolisian Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian, antara lain menentukan dan menetapkan 1. penyelengaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia 2. Penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negera Republik Indonesia. Pelaksanaan kegiatan operasional dan pembinaan kemampuan kepolisian dilaksanakan oleh seluruh fungsi kepolisian secara berjenjeng mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang trendah yaitu Pos Polisi, dan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian secara hierarkhi dari tingkat paling bawah ke tingkat pusat yaitu Kapolri, selanjutnya Kapolri mempertangung jawabkannya kepada Presiden Republik Indonesia. Hal ini mengingat karena Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR-RI Tugas dan Wewenag Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan turut serta dalam pembinaan hukum nasional memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan secara umum yang cukup besar antara lain menerima laporan dan/atau pengaduan membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum mencegah dan menanggulangi timbuhnya penyakit msyarakat mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang mencari keterangan dan barang bukti menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu. Selain kewenangan umum yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana terebut di atas, maka diberbagai Undang-Undang yang telah mengatur kehidupn masyarakat, bangsa dan negara ini dalam Undng-Undang itu juga telah memberikan Kewennagan kepada Polri untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundangan yang mengaturnya tresbut antara lain memberikan izin dan mengawqasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan memberikan izin dan malakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengaman swakarsa dalam bidang teknis kepolisian melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional melaksanakan kewenangan laian yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. Dalam bidang penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidanan sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penanganan perkara pidana Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara mengadakan penghentian penyidikan menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yng disangka melakukan tindak pidana memnberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai neri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan menghormati hak azasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar