Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan,
atau desakan dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Pengertian kesadaran hukum menurut gue adalah Kesadaran manusia untuk menghadapi masalah hukum dengan kebenaran yang dimiliki/kebohongan yang di buat merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang
terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum
yang diharapkan dan juga mempunyai pendapat tentang pengertian Kesadaran Hukum. dan saya menyatakan bahwa
Kesadaran hukum yang berarti kesadaran tentang apa yang dilakukan di legalkan dan di ada adakan sehingga kita yang seharusnya tidak kita lakukan dengan niat berbuat untuk tidak melakukan kesalahan hukum terutama terhadap orang lain. arti kesadaran hukum. adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang
apa yang dia alamai lakukan perbuat dan seharusnya hukum itu tidak memilah milih untuk pelaku jukum itu sendiri suatu kategori tertentu
dari hidup kejiwaan kita dengan membedakan antara hukum dan
tindak hukum antara yang seharusnya dilakukan dan tidak
dilakukan oleh nya. By: Cfx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar