Sabtu, 17 Januari 2015

Sedikit Coretan Pengertian Hukum

Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau desakan dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Pengertian kesadaran hukum menurut gue adalah Kesadaran manusia untuk menghadapi masalah hukum dengan kebenaran yang dimiliki/kebohongan yang di buat merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan dan juga mempunyai pendapat tentang pengertian Kesadaran Hukum. dan saya menyatakan bahwa Kesadaran hukum yang berarti kesadaran tentang apa yang dilakukan di legalkan dan di ada adakan sehingga kita yang seharusnya tidak kita lakukan dengan niat berbuat untuk tidak melakukan kesalahan hukum terutama terhadap orang lain. arti kesadaran hukum. adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa yang dia alamai lakukan perbuat dan seharusnya hukum itu tidak memilah milih untuk pelaku jukum itu sendiri suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan membedakan antara hukum dan tindak hukum  antara yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh nya. By: Cfx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar