Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
untuk calon anggota KPU atau pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota atau pernah menjadi anggota KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon
anggota KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon
anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota KPU, di wilayah
provinsi yang bersangkutan untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota KPU Kabupaten/Kota yang
dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh
dari rumah sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan
fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia
tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara
(BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar