Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang Undang

1.Pengertian
Pemerintahan Daerah Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut
: “Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Melihat definisi pemerintahan daerah seperti
yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau
kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD. 2 Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam
menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi,
tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan
Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19
ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dengan demikian
penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah adalah Gubernur Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah Pemerintah daerah harus mampu mengelola
daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari
praktik-praktik korupsi. 3. Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah Dalam
menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan
otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah
tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan
Daerah : 1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya 2. Memilih
pemimpin daerah 3. Mengelola aparatur daerah 4. Mengelola kekayan daerah 5.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah 6 Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 7.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan 8. Mendapatkan hak
lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Disamping hak-hak
tersebut di atas, daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu : 1 Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat 3. Mengembangkan kehidupan demokrasi 4. Mewujudkan keadilan dan
pemerataan 5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. Menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan 7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang
layak 8 Mengembangkan sistem jaminan sosial 9. Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah 10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah 11. Melestarikan
lingkungan hidup 12. Mengelola administrasi kependudukan 13. Melestarikan nilai
sosial budaya 14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangannya 15. Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan
keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab,
tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan ( Rozali
Abdullah, 2007 : 27-30). Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi
kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat
dilaksanakan dengan baik. 4 Urusan-urusan Pemerintahan Daerah Melalui sistem
pemerintahan daerah pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan
mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi : a perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat; d. penyediaan sarana dan prasarana umum e. penanganan
bidang kesehatan f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota h. pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota i. fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota j.
pengendalian lingkungan hidup k pelayanan pertanahan termasuk lintas
kabupaten/kota l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil m. pelayanan
administrasi umum pemerintahan n. pelayanan administrasi penanaman modal
termasuk lintas kabupaten/kota o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota dan p. urusan wajib lainnya yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan provinsi
yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan
berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam Pasal 14
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib
yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan
urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi : a. perencanaan dan pengendalian
pembangunan b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang c
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat d. penyediaan sarana
dan prasarana umum e. penanganan bidang kesehatan f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial h. pelayanan bidang ketenagakerjaan; i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah j. pengendalian
lingkungan hidup k. pelayanan pertanahan l. pelayanan kependudukan, dan catatan
sipil m. pelayanan administrasi umum pemerintahan n. pelayanan administrasi
penanaman modal o penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan p. urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan
kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dengan
demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi
urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Daftar
Pustaka Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala
Daerah Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar