Kamis, 26 Februari 2015

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat





Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksi nya Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

1.      * Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 1 (2)
Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.
2.      * Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 27
DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.

Hak angket adalah salah satu hak DPR yang diajukan kepada pemerintah (presiden) untuk membuat sebuah persoalan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah menjadi terang. Itu hakikatnya.
yang saat ini sedang bergulir memang sarat dengan muatan politik. Apakah ini untuk kepentingan rakyat? namun rakyat terus dibawa-bawa untuk memuluskan hak angket, woro-woro, masyarakat aja ada yang masih tidak tahu apa arti hak angket.

Salah satu hak kontrol DPR, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Eksekutif atau Pemerintah. Namun seringkali hak angket dipersepsikan sebagai "momok" politik oleh baik Eksekutif maupun DPR pendukung pemerintah. Padahal hak angket perlu dilakukan bila memang kebijakan pemerintah tersebut masih diragukan seperti dengan kenaikan BBM, Kasus Century atau hak angket untuk mafia pajak baru-baru ini.

Jika kebijakan pemerintah merugikan kepentingan orang banyak, maka hak angket dapat digunakan untuk memberikan kejelasan kepada seluruh masyarakat kenapa kebijakan tertentu diambil oleh pemerintah. Terkadang perlu dicermati pula apakah pemerintah maupun DPR yang mendukung pemerintah sudah memahami secara dewasa terhadap pentingnya hak angket. Hak angket sepertinya dianggap untuk menjatuhkan kewibawaan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar